
Diskusi melanjutkan pertanyaan Nurgianto di Lampung Barat. Berkenaan dengan isi pertanyaan: Apabila telah beranjak dewasa maka manakah yang didahulukan antara Qurban atau Aqiqah?
Jawab:
Aqiqah atau Qurban manakah yang lebih diutamakan?
Wa’alaikum salam warahamatullahi wa barakatuh. Saudara Nurgianto yang semoga selalu dirahmati Allah. Dalam aqiqah atau qurban ada persamaan pada keduanya, yakni sunnah hukumnya menurut mazhab Syafi’i (selama tidak nazar), serta adanya penyembelihan hewan yang memenuhi syarat disembelih.
Perbedaan di antara keduanya yaitu pada waktu pelaksanaannya. Qurban hanya dapat dilakukan pada hari raya qurban saja, sedangkan aqiqah dilaksanakan saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih sarankan lagi pada hari ketujuh dari kelahirannya.
Pada prinsipnya aqiqah adalah hak seorang anak atas kedua orang tuanya. Artinya, anjuran untuk penyembelihan hewan aqiqah sangat ditekankan pada orang tua sang anak yang diberi kelapangan rezeki untuk berbagi dalam rangka menyambut kelahiran anaknya.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: Artinya: ” Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi,” (HR. Bukhari).
para ulama memberi keringanan pelaksanaan aqiqah hingga si bayi tumbuh sampai akhir baligh.
Setelahnya, aqiqah tidak dibebankan kepada orang tua melainkan dibebankan kepada Anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya. Tentunya dalam hal ini melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik daripada tidak melaksanakanya. Lalu manakah yang didahulukan antara kurban dan aqiqah?
Menurut pendapat kami adalah sesuai situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha, maka mendahulukan qurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah. Ada baiknya apabila menginginkan kedua-keduanya (kurban dan aqiqah) dapat mengikuti pendapat Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan aqiqah sekaligus.
referensi yang kami gunakan mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:
artinya, “Ibnu Hajar berkata seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.”
Akan tetapi hal ini akan terbentur masalah pembagian daging aqiqah atau qurban, dimana aqiqah lebih baik bila di lakukan atau dibagikan stelah diolah atau dimasak, berbeda dengan qurban yang lazimnya dibagi dengan mentah. Namun perkara ini bukanlah hal yang pokok atau substansif sehingga tidak menjadikan ibadah aqiqah atau qurban menjadi tidak sah.
Wallahu a’lam bisshawab.
baca juga: Jual Kambing Hidup