Bolehkan melakukan aqiqah saat dewasa?, tanya jawab seputar aqiqah jogja
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Ustadz, ada dua hal yang ingin saya ajukan pertanyaan tentang masalah aqiqah jogja.
- Ketika orang tua melahirkan anak-anak mereka, pada saat itu, mereka masih dalam kondisi kurang baik, sehingga biaya aqiqoh tidak ada. Tetapi ketika anaknya dewasa dan keluarga, orang tua dalam keadaan cukup , maka mereka ingin mengaqiqahi keluarganya yang telah menikah bagaimana?.
- Jika orang tua masih kurang mampu, tetapi hidup anaknya cukup dan ingin membelikan seekor kambing untuk orang tuanya, apakah itu diperbolehkan? Untuk jawaban saya terima kasih
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wabarakatuh
Pertanyaan Anda menarik untuk didiskusikan karena kasus ini sering terjadi di masyarakat.
Kondisi ekonomi seseorang yang terkadang juga mempengaruhi implementasi rekomendasi AQIQAH. Mereka yang kaya, tentu saja ingin segera melaksanakannya ini. karena perasaan terima kasih atas kelahiran bayi yang pantas dan diharapkan. Sebaliknya bagi orang tua yang ekonominya sulit bagi kelahiran seorang buah hati, mereka akan merasa berat untuk melaksanakan ibadah itu.
Seperti yang kita bahas sebelumnya, untuk melaksanakan Aqiqah oleh orang tua kepada putranya berakhir ketika anak itu telah akhir baligh. Setelah itu, anak diizinkan memilih untuk melaksanakan aqiqahnya sendiri atau meninggalkannya.
Dalam hal ini, tentu saja, melaksanakan lebih penting karena akan menghindari pendapat ulama yang mengandaikan bahwa aqiqah hukum adalah wajib. Deskripsi di atas juga memenuhi pertanyaan pertama Anda. yang dikaitkan dengan orang tua orang tua, berakhir ketika anak Belum akhir baligh.
Namun apabila orang tua ingin melaksanakan aqiqah saat sang anak telah memasuki akhir baligh, maka akan lebih bijak dilakukan dengan cara memberikan uang atau memfasilitasi sang anak untuk melakukan aqiqah sendiri.
atau serahkan kepada ahlinya yaitu lembaga yang telah sejak lama membantu melaksanakan aqiqoh di daerah Anda contoh lembaga yang terkenal di daerah jogja dan sekitarnya adalah Ridho Aqiqah Jogja.
Selain itu, menjawab pertanyaan kedua, kami merujuk pada buku Al-Majmu oleh Imam Nawawi, yang mengatakan bahwa hukum Aqiqah untuk orang lain (boleh) selama orang yang diaqiqahi mengijinkan. Penulis kitab menjelaskan: فَرْعٌ-لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ Artinya; (cabang pembahasan), seandainya ada seseorang menyembelih hewan (aqiqah) untuk orang lain tanpa seizinnya, status hewan tersebut bukan hewan aqiqoh. Referensi diatas juga mengandung arti bahwa aqiqoh yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain dapat dinyatakan sah apabila mendapat persetujuan (izin) dari orang yang diaqiqahi.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat. wallahu a’lam bishawab.