syarat dan waktu aqiqah, kajian fiqih

syarat dan waktu aqiqah, pembahasan lengkap mengenai kriteria  aqiqah baik laki-laki ataupun perempuan. Syarat dan peraturan  tersebut diantaranya yaitu, masa-masa  aqiqah,  hewan.  aqiqah (umur, jenis kelamin jantan atau betina pun  kondisi fisik) dan kapan waktu aqiqah yang terlengkap

syarat dan waktu aqiqah dalam kajian fiqih islam
syarat dan waktu aqiqah dalam kajian fiqih islam

Bagaimana Syarat Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan?

Syarat-syarat aqiqah untuk anak laki-laki dan anak perempuan harus cocok  dengan peraturan  syariat menurut peraturan  islam. Hal itu  mempunyai  tujuan agar  ibadah aqiqah anda  diterima oleh Allah. Terlebih lagi, aqiqah ialah  salah satu ibadah yang pelaksanaannya sekali seumur hidup.

Syarat Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan dalam Hadist

Syarat aqiqah anak laki-laki dan perempuan dalam hadist sahih yang berkata  mengenai masa-masa  pelaksanaan aqiqah untuk anak atau bayi yang baru lahir ialah  sebagai berikut:

Dari Samurah bin Jundub dia berkata: Rasulullah SAW. bersabda:

“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih  hewan.  (kambing), diberi nama dan dipotong  rambutnya.”

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber aqiqah guna  Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan menyuruh  supaya dihilangkan dari kotoran dari kepalanya (dicukur).

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua domba  yang sama dan bayi wanita  satu kambing“.

[HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Penyembelihan hewan sehubungan  dengan kelahiran anak atau aqiqah cocok  dengan hadist itu  disyariatkan untuk dilaksanakan  pada hari ketujuh kelahiran anak.

Hukum aqiqah guna  orang tua yang baru melahirkan  anaknya ialah  sunnah muakad, walaupun demikian, kriteria  dan peraturan  aqiqah menjadi bagian penting dalam syariat Islam.

bagaimana Syarat Ketentuan Pemotongan Rambut Bayi dan Pemberian Nama?

Sesuai sunnah, memotong  rambut bayi dilaksanakan  di hari ketujuh atau semingggu sesudah  kelahiran bayi. Berdasarkan hadis dari Salman bin Amir Ad-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih di hari ketujuh, diberi nama, dan dipotong  kepalanya.“

[HR. Nasa’i 4149, Abu Daud 2837, Tirmidzi 1522, dan dishahihkan Al-Albani]

Mayoritas ulama, yakni  malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali, berasumsi  bahwa disarankan  mencukur kepala bayi pada hari ketujuh, dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak menurut  keterangan dari  Malikiyah dan Syafiiyah, dan berupa perak saja menurut  keterangan dari  hambali. Jika tidak dipotong  maka beratnya dikira-kira beratnya, dan sedekah dengan perak seberat itu. Mencukur rambut dilaksanakan  setelah menyembelih aqiqah.

Jumlah dan Jenis Kelamin (Jantan atau Betina)

Sudah jelas bahwa guna  jumlah  hewan.  yang dipakai  untuk aqiqah ialah  dua ekor domba  untuk anak laki-laki, sementara  untuk anak perempuan ialah  satu ekor kambing.

Meskipun anak laki-laki dan anak wanita  sama-sama mahkluk ciptaan Allah, namun, terdapat  perbedaan tentang  jumlah  hewan.  yang dipakai  untuk aqiqah.

Hal itu  senada dengan hukum waris, dimana anak laki-laki berhak mewarisi harta orang tuanya dua bagian, sementara  anak wanita  satu bagian.

Mengenai jenis kelamin  hewan.  (jantan atau betina), bahwa tidak disyariatkan dalam domba  aqiqah me sti jantan atau betina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا

“Untuk anak laki-laki dua kambing, dan guna  anak wanita  satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing itu  jantan atau betina.”

[HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany

Pendapat mengenai waktu aqiqah.

pengamalan  aqiqah tepat sesudah  bayi didilahirkan  dan tidak me sti menantikan  sampai hari ke-7. itu menurut  Sya fiiyah dan Hanabilah. Tapi mereka tidak membolehkan sebelum bayi dilahirkan. Maka, andai  penyembelihan dilaksanakan  sebelum kelahiran bayi, dirasakan  sebagai sembelihan biasa dan bukan aqiqah. Hal ini didasari atas suatu karena  yaitu kelahiran. Maka andai  bayi telah  terlahir aqiqah boleh dilaksanakan.

Sedangkan pendapat yang terakhir  baru membolehkan pengamalan  aqiqah pada hari ke-7 pasca kelahiran. itu menurut Hanafiyah dan Malikiyah. Dan aqiqah tidak sah (dianggap sembelihan biasa) bila  dilakukan  sebelumnya.

Kapan waktu aqiqah ditentukan dan apakah ada batasanya?

1. waktu aqiqah Hari ke-7

Kalangan Malikiyah berasumsi  bahwa masa-masa  aqiqah melulu  sampai hari ke-7 pasca kelahiran. Jika hari ke-7 sudah selesai  maka ibadah aqiqah telah  tidak lagi berlaku.

2. Aqiqah Sampai anak umur  baligh

Sedangkan Syafi’iyah, mereka membolehkan untuk  orang tua melasanakan aqiqah anaknya sampai  dia masuk umur  baligh. Ini yang mustahabb. Maka saat  telah masuk umur  baligh, orang tua bukan lagi  terbebani ibadah ini. Akan namun  anak itulah yang akan mengemban  aqiqahnya sendiri andai  mampu. Demikian yang diriwayatkan dalam suatu  hadits, bahwa Rasulallah meng-aqiqahi dirinya sendiri saat  beliau telah  menjadi nabi.

Al-Imam an-Nawawi di dalam kitabnya Syarhu al-Muhadzab, mengatakan andai  hadits mengenai  aqiqahnya Nabi guna  dirinya sendiri tersebut  adalah hadits bathil.

Batasan waktu aqiqah menurut ulama madzhab?

Para ulama bertolak belakang  pandangan tentang  batas akhir waktu guna  aqiqah. Sebagai muslim, tentu susah  untuk dapat  memahami batasan peraturan  waktu guna  aqiqah.

Maka dari tersebut  mari anda  simak pandangan-pandangan semua  ulama jumhur di bawah ini:

  1. Syafi’iyah dan Hambali

Beberapa pandangan ulama madzhab Syafi’iyah dan Hambali mengenai  waktu aqiqah yaitu dibuka  dari kelahiran sang bayi. Mereka berasumsi  bahwa hukumnya tersebut  tidak sah bilamana  aqiqah dilakukan  sebelum bayi lahir. Memotong kambing  sebelum bayi bermunculan  maka dirasakan  sebagai sembelihan biasa.

Ulama dari kalangan Syafi’iyah berasumsi  bahwa masa-masa  aqiqah dapat  diperpanjang. Meski begitu, kerjakan  aqiqah sebelum anak baligh (dewasa). Karena bila   baligh belum pun  diaqiqahi, maka aqiqahnya telah  gugur.

Orang yang baligh boleh mengaqiqahi diri sendiri. Karena Ulama Syafi’iyah berpandangan bahwa aqiqah tersebut  kewajiban sang ayah.

Sementara semua  ulama kalangan Hambali berpandangan bahwa andai  aqiqah tidak bisa  hari ke-7, maka disunnahkan dan boleh hari ke-14, hari ke-21 dan seterusnya.

2. Hanafiyah dan Malikiyah

Sementara tersebut  para ulama madzhab Hanafiyah dan Malikiyah berpandangan bahwa masa-masa  aqiqah sangat  sunnah ialah  pada hari ketujuh dan jangan  sebelumnya.

Ulama Malikiyah pun memberi batas  bahwa masa-masa  aqiqah sesudah  hari ke-7 dirasakan  sudah gugur.

3. Ulama Indonesia

Mayoritas Ulama di Indonesia bermadzab Imam Syafi’i, baik Muhammadiyah maupun NU (Nahdhatul Ulama). Karenanya, tidak sedikit  tidak heran bila   masyarakat anda  merayakan syukuran aqiqah sesudah  sesudah dewasa. Alasannya sebab  waktu kecil belum aqiqah.

kapan waktu aqiqah untuk Anak, agar bisa mengaqiqahi dirinya sendiri?

Ulama yang membolehkan untuk  anak guna  meng-aqiqahi dirinya sendiri andai  mampu dengan keumuman hadits,

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُسَمَّى

Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan kambing  untuknya pada hari ke-7, dipotong  rambutnya, dan diberi nama”

(HR.Ibn Majah)

Kata tergadai (مُرْتَهَنٌ) berarti me sti dilakukan  dan dibayar  kapan juga  dan oleh siapapun. Jika masih hari ke-7 atau sebelum baligh, maka menjadi tanggungan orang tua. Namun andai  sudah lewat, maka boleh dilakukan  oleh siapapun temasuk oleh anak tersebut  sendiri, andai  dia mampu. Kata ‘boleh’ dalam urusan  ini bukan berati sunnah.

kapan Waktu aqiqah yang baik untuk dilaksanakan?

Sebagaimana pendapat di atas, Sementara tersebut  menyimak ulasan  dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dari Rumaysho menyerahkan  rekomendasi bahwa usahakan  aqiqah dilakukan  tepat hari ke-7.

Beliau beralasan, “lebih baik berpegang dengan masa-masa  aqiqah yang disepakati oleh semua  ulama yakni  hari ke tujuh”.

Adapun mengenai  waktu aqiqahan di hari ke-14, 21 dan seterusnya semacam ini har us terdapat  dalilnya.

Aqiqah disunnahkan dilakukan  pada hari ketujuh. Hal ini menurut  hadits,

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”

(HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani menuliskan   bahwa hadits ini shahih)

Apa hikmah aqiqah dilakukan  pada hari ketujuh?

Murid Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khon rahimahullah menerangkan, “Sudah semestinya terdapat  selang masa-masa  antara kelahiran dan masa-masa  aqiqah. Pada mula  kelahiran pasti  saja family  disibukkan guna  merawat si ibu dan bayi. Sehingga saat  itu, janganlah mereka diberi beban  lagi dengan kegiatan  yang lain. Dan pasti  ketika tersebut  mencari domba  juga perlu  usaha. Seandainya aqiqah disyariatkan di hari kesatu  kelahiran sungguh ini paling  menyulitkan. Hari ketujuhlah hari yang lumayan  lapang guna  pelaksanaan aqiqah.”

dimulai dari kapan penghitungan waktu aqiqah?

Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,

وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ يوم الولادة يحسب من السّبعة ، ولا تحسب اللّيلة إن ولد ليلاً ، بل يحسب اليوم الّذي يليها

“Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa masa-masa  siang[2] pada hari kelahiran ialah  awal hitungan tujuh hari. Sedangkan masa-masa  malam[3] tidaklah jadi hitungan andai  bayi tersebut didilahirkan  malam, tetapi  yang jadi hitungan hari berikutnya.”[4] Barangkali yang dijadikan dalil ialah  hadits inilah  ini,

تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ

“Disembelih baginya pada hari ketujuh.” Hari yang dimaksudkan ialah  siang hari.

Misalnya terdapat  bayi yang bermunculan  pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh telah  mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilakukan  pada hari Ahad (27/06).

Jika bayi itu  lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan tadinya  tidak dibuka  dari hari Senin, tetapi  dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi itu  pada hari Senin (28/06). Semoga dapat  memahami misal  yang diserahkan  ini.

Cara menghitung waktu aqiqah atau hari aqiqah anak.

Anda dapat  menghitung masa-masa  aqiqah semenjak  bayi dilahirkan. Gunakanlah perhitungan kalender hijriah.

Contohnya andai  ada bayi bermunculan  pada hari Rabu pukul enam pagi (06.00 WIB), maka hitungan hari ketujuh sudah semenjak  hari Rabu tersebut. Maka pengamalan  aqiqah bayi itu  yaitu hari Selasa.

Contoh lainnya andai  bayi bermunculan  hari Rabu pukul enam senja  (18.00 WIB), maka hitungannya bukan Rabu, namun  masuk hari Kamis keesokan harinya. Pelaksanaan aqiqah bayi tersebut ialah  pada hari Rabu.

تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ

“Disembelih baginya pada hari ketujuh.” Hari yang dimaksudkan ialah  siang hari.

Adanya jangka masa-masa  aqiqah dari sesudah  kelahiran bahwasannya  berisi  hikmah. Pada ketika  bayi baru lahir, keluarga tentu  disibukkan dengan pengurusan bayi pun  ibunya. Maka dari tersebut  perlu ada masa-masa  persiapan sebelum syukuran aqiqah dan ini menjadi keutamaan dan ibrah masa-masa  aqiqah.

Bagaimana andai  waktu aqiqah tidak dapat  dilaksanakan pada hari ketujuh?

Dalam masalah ini ada  silang pendapat salah satu  para ulama. Berdasarkan keterangan dari  ulama Syafi’iyah dan Hambali, masa-masa  aqiqah dibuka  dari kelahiran. Tidak sah aqiqah sebelumnya dan cuma dirasakan  sembelihan biasa.

Berdasarkan keterangan dari  ulama Hanafiyah dan Malikiyah, masa-masa  aqiqah ialah  pada hari ketujuh dan jangan  sebelumnya.

Ulama Malikiyah pun memberi batas  bahwa aqiqah telah  gugur sesudah  hari ketujuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah membolehkan aqiqah sebelum umur  baligh, dan ini menjadi keharusan  sang ayah.

Sedangkan ulama Hambali berasumsi  bahwa andai  aqiqah tidak dilakukan  pada hari ketujuh, maka disunnahkan dilakukan  pada hari keempatbelas. Jika tidak sempat lagi pada hari tersebut, boleh dilakukan  pada hari keduapuluh satu. Sebagaimana urusan  ini diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Adapun ulama Syafi’iyah berasumsi  bahwa aqiqah tidaklah dirasakan  luput andai  diakhirkan waktunya. Akan tetapi, disarankan  aqiqah tidaklah diakhirkan sampai  usia baligh. Jika sudah  baligh belum pun  diaqiqahi, maka aqiqahnya tersebut  gugur dan si anak boleh memilih guna  mengaqiqahi dirinya sendiri.

bagaimana kesimpulanya?

Dari perbedaan pendapat di atas, pengarang  sarankan supaya  aqiqah dilakukan  pada hari ketujuh, tidak sebelum atau sesudahnya. Lebih baik berpegang dengan masa-masa  yang disepakati oleh semua  ulama.

Adapun menyatakan dipindahkan  pada hari ke-14, 21 dan seterusnya, maka penentuan tanggal semacam ini me sti perlu  dalil.

Sedangkan mengaku  bahwa aqiqah boleh dilaksanakan  oleh anak tersebut  sendiri saat  ia telah  dewasa sedang ia belum diaqiqahi, maka andai  ini berdalil dengan tindakan  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan  mengaqiqahi dirinya saat  dewasa, tidaklah tepat. Alasannya, sebab  riwayat yang melafalkan  semacam ini lemah dari masing-masing  jalan. Imam Asy Syafi’i sendiri mengaku  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana dilafalkan  dalam salah satu buku  fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar. Wallahu a’lam.

baca juga: