Saya akan bertanya emngenai Hukum Aqiqah Saat Telah Dewasa di mana umur saya telah menginjak 29 tahun saya belum Beraqiqah dengan menyembelih 2 ekor domba. Lalu bagaimana ?, apa saya harus membayarnya ? Karena saya pernah mendengar aqiqah itu dihitung sampai hari ketujuh hari kelahiran. Terima kasih.
Baca Juga: https: Aqiqah 2 kamibing Anak Laki-laki di Jogja

Wa ‘alaikumus-salam w.r w.b
Terima kasih atas pertanyaan saudara dan berikut ini jawabannya:
Aqiqah ialah menyembelih kambing atau hewan sembelihan setelah kelahiran anak. Hukumnya sunat muakkad Aqiqah telah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat beliau.
Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” [HR. Abu Dawud].
Dari hadis ini di dapati bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai wujud syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran sang buah hati. Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Dan menurut pendapat para ulama, jika tidak bisa dilakukan pada hari ke 7, maka boleh dilakukan pada hari-hari lain kelipatan 7 atau saat dia mampu melaksanakannya.
Namun waktunya dibatasi hingga anak tersebut baligh, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis di atas dengan kata “ghulam” yang berarti anak. Sehingga tanggung jawab aqiqah telah ditanggung oleh sang Anak yang kini telah baligh.
Oleh karena itu, jika ayah saudara tidak melakukan aqiqah atas nama anda dahulu, maka anda boleh melakukan aqiqah sendiri meskipun anda telah menginjak 29th. Namun bila tidak dikerjakanpun tidaklah berdosa. Karena tanggung jawab aqiqah memang diperuntukan kepada Orang tua.
Demikian penjelasan kami terkait pertanyaan Hukum Aqiqah Saat Telah Dewasa. Semoga bermanfaat untuk Anda sekalian.
Baca Juga: Apa yang dirasakan ibu hamil saat akan Melahirkan?