Kajian dalam masalah folosofi aqiqah dan udhiyah (perspekif alqur’an dan sunnah). oleh hj. nurnaningsih fakultas syari’ah dan hukum universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makasar
Bagaimana filosofi aqiqah menurut pandangan Al qur’an, As-Sunnah dan ijma?
Berdasarkan Al qur’an, As-Sunnah dan ijma’ bila seorang insan lahir baik laki-laki maupun permpuan, maka di- syari’atkan untuk orang tuanya guna melaksanakan aqiqah cocok dengan kriteria peraturan yang sudah ditetapkan,demikian pula untuk muslim muslimah yang terpapar syarat untuk mengerjakan sembelihan/Qurban pada hari-hari tasyrik di bulan zulhijjah serta untuk umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah haji.
contoh dalam format “Dam” . Syari’at tersebut paling jelas alasan dan hukumnya tetapi sebagian umat Islam masih ada kalangan personil yang sudah lumayan memenuhi kriteria untuk mengerjakan sembelihan/qurban/aqiqah akan namun baik disengaja maupun memandang remeh dengan berbagai dalil sehingga perintah menyalurkan darah hewan tidak bisa dilaksanakan. Disisi beda masih terpengaruh dengan pemahaman antara me sti dengan sunnah pengamalan Aqiqah udhiyah sampai-sampai sebagian kaum muslimin tidak mempunyai keseriusan guna melaksanakannya.
Bagaimana mengenai pandangan melaksanakan filosofi aqiqah?
Dalam pembahasan mengenai folosofi aqiqah ini. Terdaapat pandaangan yang pelbagai tentang aqiqah dan udhiyah baik dari segi: Kemampuan, masa-masa pelaksanaannya serta macam dan umur untuk binatang yang bisa menjadi “Binatang Sembelihan” Para Ulama/Muballigh tidak henti- hentinya menyerukan perlunya melaksana- kan perintah aqiqah/udhiyah terutama untuk muslim dan muslimah yang nyata-nyata telah memilki keterampilan secara material, namun keterampilan untuk merintangi pengaruh syetan yang senantiasa menggagu cocok dengan kissah kronologis dari Penghulu anda Ibrahim,
1. Bagaimana pandangan Fuqaha tentang: folosofi aqiqah, Udhiyah /Qurban?
Folosofi aqiqah secara bahasa ialah rambut yang berada pada kepala bayi, yang beberapa pandangan meng- anggap najis yang perlu dimurnikan pada masa usia tujuh hari, terdapat yang ber- pendapat sembilan bahkan sebelas hari.
Berhubung KAMBING sembelihan yang diper- untukkan untuk anak laki-laki bertolak belakang dengan jumlah yang diperuntukkan untuk anak perempuan. Sebagaimana yang sudah menjadi warisan budaya untuk bangsa arab sebagai latar/utama pengamalan syari’at ini, maka dilakukanlah sembelihan hewan yang bertepatan dengan tujuh hari dari ke- lahirannya dan sekaligus dilaksanakan pen- cukuran rambut dan pemberian nama untuk anak yang lahir. Adapun folosofi aqiqah secara istilah antara beda yang diajukan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Tuhfatul Maudud, bahwa imam Jauhari berkata: Aqiqah ialah menyembeli KAMBING pada hari ketujuhnya dan memotong rambutnya, selanjutnya Ibnul Qayyim menuliskan dari penjelasan tersebut jelaslah baha aqiqah itu diterangkan demikian sebab berisi dua unsure diatas dan ini lebih utama
Bagaimana Pandangan ahli fiqih mengenai folosofi aqiqah?
Pandangan Fuqoha mengenai disyariat- kannya Aqiqah Para Fuqaha bertolak belakang pendapat ten- tang persoalan hukum Aqiqah. Per- bedaan mereka disebabkan berangkat dari pemahaman terhadap beberaa hadis yang berbeda. Mazhab Hanafiyah menuliskan bahwa hukum aqiqah ialah cuma mubah saja. Umat Islam bebas diperkenankan untuk mengerjakan dan meninggalkan ritual aqiqah ini. Dasar dari pendapat mereka ialah sebuah atsar (perkataan) sayidah Aisyah.
قبلها كاننبح كلاالضحية نسخت
Artinya: Pensyariatan kurbah telah mencatat dan mengamandemen semua format ibadah persembelihan sebelumnya.
baca juga:
- Cara Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah
- Hadits tentang aqiqah dan penjelasannya oleh ust. Abdul Shomad, ust Adi Hidayat dan Buya yahya.
Suatu urusan yang tentu bahwa saidah Aisyah menuliskan demikian ialah bukan dari kegiatan ijtihad (penggalian hukum sendiri) yang dilaksanakan oleh beliau, akan namun memang terdapat interaksi dan mendengar langsung dari Rasulullah Saw. Karena proses nasakh (amandemen hukum) tidak dapat dilakukan dengan ijtihad, tetapi harus ada ajaran langsung dari nas dari al quran dan Hadis. Sedangkan beberapa besar para ulama berasumsi bahwa untuk seorang ayah atau orang yang keharusan memberikan nafkah disunahkan menyembelih KAMBING aqiqah guna bayi yang baru lahir. Karena ada suatu riwayat dari Ibnu Abas:
كبشاكبشاالسالم عليهما احلسنيو احلسن عن عق
Artinya: Rasulullah telah mengerjakan ibadah ritual aqiqah dengan menyembelih domba untuk setiap Hasan dan Husain a.s.
Dan sabda Rasulullah:
فيو ويسم سابعو يوم عنو تنبو بعقيقتو رىينة غالم كل اسور وحيلق
Artinya: “Setiap anak tersebut digadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ketujuh kelahiran, dengan memberikannya suatu nama, dan memotong rambut kepalanya”.
Serta sabda Rasulullah yang pun menganjurkan Aqiqah ialah:
يفعل عنهفل اينسك حب فا لدو لو لدو من
Artinya: Barang siapa yang dikaruniai seorang anak, kemudian ia menyenangi untuk mem- baktikannya (mengAqiqahinya), maka hendaklah ia melakukaknnya.
Pendapat sejumlah ulama bahwa hukum aqiqah ialah sunnah muakkad. Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan untuk wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing untuk anak laki-laki, tersebut juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadikan keharusan ayah (yang menang- gung nafkan anak). Apabila saat waktu dianjurkanya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran), orang tua dalam suasana fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan guna aqiqah.
Bagaimana Ulama yang mengharuskan aqiqah?
para ulama yang me- wajibkan aqiqah, merupakan Imam Al-Hasan Al- Basri, Al-Lits Ibnu Sa’ad dan lain-lain. Mereka berargumentasi dengan hadis yang diriwayatkan Muraidah dan Ishaq bin Ruhawiyah:
كماالعقيقة علي القيامة يوم يعرضون الناس ان اخلمس اتوالصل علي يعرضون
Artinya: sesungguhnya insan pada hari kiamat nanti bakal dimintai pertanggung- jawabnnya atas aqiqah, sebagaimana bakal dimintai pertanggungjawabannya atas shalat-shalat lima waktu. Adapula pendapat yang tidak mengizinkan bahwa Aqiqah tersebut disyariatkan, mereka ialah ahli fiqih Hanafiyah. Argument yang dikemukakan ialah hadis yang diriwayat- kan Al-Baihaqi dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw, ditanya mengenai aqiqah, beliau men- jawab: .بعقيقتو هتنرم غالم كل Mereka pun berargumentasi dengan hadis yang diriwaatkan oleh Imam Ahmad dari Abi Rafi’ ra, bahwa saat ibu Al- Hasan bin Ali, Fatimah ra hendak meng- akikahnya dengan dua biri-biri, Rasulullah saw bersabda:
من نوزبو فتصدقي ,اسور احلقي لكنو تعقي ال فصنعت ,حسني ولد مث لدو مث الفضة من اي ,الورق .ذالك مثل
Artinya: janganlah anda mengaqiqahnya, namun cukurlah rambut kepalannya dan bersedekahlah dengan perak sejumlah berat timbangan rambutnya itu.
Kemu- dian lahirlah Husain dan ia mengerjakan seperti itu. Kebanyakan berpengalaman fiqih, ilmu dan ijtihad bahwa dzahir hadis-hadis yang telah dilafalkan tadi menguatkan segi disunnah- kan dan dianjurkannya aqiqah. Pada dasarnya, mengaqiqakan anak itu ialah sunnah dan dianjurkan. Ini menurut banyak sekali Ulama dan Fuqaha.
kesimpulanya folosofi aqiqah bagaimana?
Diisyaratkan untuk orang tua melakukannya, apabila keadaan ekonomi memungkinkan dan dapat menghidupkan sunnah Rasulullah saw ini, supaya dapat mendapat keutamaan dan pahala dari segi Allah swt, guna menguatkan rasa kasih sayang, kerinduan dan mempererat tali ikatan sosial antara kaum kerabat dan keluarga
Tetangga dan sebagainya. Kehadiran dan kebersamaan dalam upacara Aqiqah, maka semua keluarga dan hadirin/hadirat bisa ikut menikmati ke- bahagiaan atas kehadiran putra/putri yang didoakan guna menjadi anak shaleh, generasi pelanjut untuk keluarga, bangsa dan Negara. Disamping tersebut dapat pula meng- implementasikan rasa sosial untuk kaum lemah dengan adanya turut menik-mati daging aqiqah yang secara syar’i diutama- kan pembagiannya pada fakir kurang mampu dan yatim piatu.
2. Dalil-dalil di Syariatkannya Udhiyah. Nabi Muhammad Saw. datang sedang warga Madinah di masa Jahiliyah me- miliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya (tahun baru dan hari pemuda/ aunul mabud), maka Rasulullah bersabda: Aku datang untuk kalian, sedang kalian mempunyai dua hari raya yang kalian bersuka ria di masa jahiliyah, lantas Allah menggantikan guna kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduaanya; Hari idul Qurban dan hari idul Fitri (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Baghawi,
Shahih, Lihat Ahkamul Ledain hal.8) Di samping itu, pada hari Raya Qurban ada ibadah yang besar pahalanya disisi Allah Subhanahu wataala, yaitu Shalat ied dan penyembelihan KAMBING Qurban. Adapun dalil-dalil disyariatkannya Udhiyah
bagaimana aturan menyembelih udhiyah (hewan Qurban) yang dilaksanakan sesudah shalat ied?
(lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:505 dan Al-Mughni 13:360). b) Dalil As-sunnah.Diriwayatkan dari Anas R.A berkata: Nabi SAW berquran dengan dua ekor kambing jantan yang berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk,beliau menyembelih dua-duanya dengan tangannya sendiri seraya mem- baca Basmalah dan bertakbir (HR. Bukhari dan Muslim) c) Dalil Ijma’. Pada lazimnya kaum muslimin sepakat mengenai disyari’atkan- nya (lihat Al-Mughni 13:360).
Disyari’atkannya menyembelih supaya binatang jinak menjadi halal. Binatang darat yang boleh dimakan terdapat dua jenis: Pertama, Jenis yang bisa dikendalikan, seperti hewan ternak meliputi: unta, sapi, kambing, hewan dan bangsa burung yang diternak orang. Agar menjadi halal, oleh Islam disyaratkan me sti dengan sembelih yang Syar’i. Jenis yang kedua: Jenis hewan liar dan tidak dapat dikendalikan; jenis hewan liar dan tidak bias dikendaalikan. Adapun hewan darat, Al qur’an tidak melafalkan pengharaman sesuatu- juga darinya kecuali secara eksklusif daging babi, bangkai dan darah, serta semua hewan yabg disembelih tidak dengan nama Allah. Sebagaimana dilafalkan dalam sejumlah ayat dengan format pem- batasan yang haram atas empat macam secara global dan sepuluh macam secara rinci.
Aqiqah ialah adalah ibadah yang sehubungan dengan kelahiran seorang bayi baik lai-laki maupun permpuan dengan jumlah kambing/biri-biri
AKHIR KATA
keluarga yang disyaratkan punya kemam- puan, dan ditentukan hari yang umumnya ialah hari ketujuh, tetapi masih ada perbedaan pendapat antara diwajibkan, disunnahkan bahkan terdapat yang memandang tidak perlu,
tetapi tulisan ini lebih mengarahkan untuk sunnah muakkad Adapun udhiyah yang sehubungan erat dengan masa-masa 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah ialah disyariatkan untuk muslim-muslimah yang telah punya keterampilan baik yang seang mengemban ibadah haji maupun yang tidak sedang berhaji dengan tetap mengekor syarat dan ketentuannya secara syar’I, dan dagingnya dapat diserahkan atau dinikmati oleh diri sendiri, family dan fakir kurang mampu serta yatin piatu,
yang salah kriteria utam ialah memotong KAMBING dengan pisau yang tajam disertai Bismillah Baik Aqiqah maupun Udhiyah semuanya adalah ibadah pendekatan diri untuk Allah dengan mengorbankan beberapa dari harta yang dimiliknya dan adalah sunnah muakkad (mendekati wajib)
2. Bagaimana konsep Alqur’an, As-sunnah serta Ijma’ Ulama mengenai tuntunan pengamalan Aqiqah dan Udhiyah/ Qurban?
bagi kamu yang ingin tetap membaca secara utuh dan lengkap. silahkan mengunjungi laman dokumen penelitian berikut ini. terimakasih
filosofi aqiqah oleh dosen uin alaudin makasar
Pingback: waktu aqiqah pembahasan ter-lengkap dan mudah di pahami. - Ridho Aqiqah JogjaRidho Aqiqah Jogja
Pingback: fiqih aqiqah pdf, ebook terlengkap yang mengupas tentang aqiqah. - Ridho Aqiqah JogjaRidho Aqiqah Jogja
Pingback: 3 cara menghitung hari aqiqah - Ridho Aqiqah JogjaRidho Aqiqah Jogja
Pingback: makna aqiqah: mengungkap makna penting dalam menjalankan ibadah. - Ridho Aqiqah JogjaRidho Aqiqah Jogja
Pingback: syarat dan waktu aqiqah, kajian fiqih - Ridho Aqiqah JogjaRidho Aqiqah Jogja