FILOSOFI AQIQAH, PENDAPAT AHLI FIQIH DAN ULAMA. OLEH DOSEN UIN MAKASAR.

Kajian dalam masalah folosofi aqiqah dan udhiyah (perspekif alqur’an dan sunnah). oleh hj. nurnaningsih fakultas syari’ah dan hukum universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makasar

filosofi aqiqah, hukum akikah
filosofi aqiqah dan hukum aqiqah

Bagaimana filosofi aqiqah menurut pandangan Al qur’an, As-Sunnah dan ijma?

Berdasarkan Al qur’an, As-Sunnah dan ijma’ bila   seorang insan  lahir baik laki-laki maupun permpuan, maka di- syari’atkan untuk  orang tuanya guna  melaksanakan aqiqah cocok  dengan kriteria  peraturan  yang sudah  ditetapkan,demikian pula untuk  muslim muslimah yang terpapar  syarat untuk mengerjakan  sembelihan/Qurban pada hari-hari tasyrik di bulan zulhijjah serta untuk  umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah haji.

contoh  dalam format  “Dam” . Syari’at tersebut paling  jelas alasan  dan hukumnya tetapi  sebagian umat Islam masih ada  kalangan personil yang sudah lumayan  memenuhi kriteria  untuk mengerjakan  sembelihan/qurban/aqiqah akan namun  baik disengaja maupun memandang  remeh dengan berbagai dalil  sehingga perintah menyalurkan  darah hewan  tidak bisa  dilaksanakan. Disisi beda  masih terpengaruh dengan pemahaman antara me sti  dengan sunnah pengamalan  Aqiqah udhiyah sampai-sampai  sebagian kaum muslimin tidak mempunyai  keseriusan guna  melaksanakannya.

Bagaimana mengenai pandangan melaksanakan filosofi aqiqah?

Dalam pembahasan mengenai folosofi aqiqah ini. Terdaapat pandaangan yang pelbagai  tentang aqiqah dan udhiyah baik dari segi: Kemampuan, masa-masa  pelaksanaannya serta macam dan umur untuk  binatang yang bisa  menjadi “Binatang Sembelihan” Para Ulama/Muballigh tidak henti- hentinya menyerukan perlunya melaksana- kan perintah aqiqah/udhiyah terutama untuk  muslim dan muslimah yang nyata-nyata telah  memilki keterampilan  secara material, namun keterampilan  untuk merintangi  pengaruh syetan yang senantiasa menggagu cocok  dengan kissah kronologis dari Penghulu anda  Ibrahim,

1. Bagaimana pandangan Fuqaha tentang: folosofi aqiqah, Udhiyah /Qurban?

Folosofi aqiqah secara bahasa ialah  rambut yang berada pada kepala bayi, yang beberapa  pandangan meng- anggap najis yang perlu dimurnikan  pada masa usia  tujuh hari, terdapat  yang ber- pendapat sembilan bahkan sebelas hari.

Berhubung KAMBING  sembelihan yang diper- untukkan untuk  anak laki-laki bertolak belakang  dengan jumlah yang diperuntukkan untuk  anak perempuan. Sebagaimana yang sudah  menjadi warisan budaya untuk  bangsa arab sebagai latar/utama pengamalan  syari’at ini, maka dilakukanlah sembelihan hewan  yang bertepatan dengan tujuh hari dari ke- lahirannya dan sekaligus dilaksanakan  pen- cukuran rambut dan pemberian nama untuk  anak yang lahir. Adapun folosofi aqiqah secara istilah antara beda  yang diajukan  oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Tuhfatul Maudud, bahwa imam Jauhari berkata: Aqiqah ialah  menyembeli KAMBING  pada hari ketujuhnya dan memotong  rambutnya, selanjutnya Ibnul Qayyim menuliskan   dari penjelasan  tersebut jelaslah baha aqiqah itu diterangkan  demikian sebab  berisi  dua unsure diatas dan ini lebih utama

Bagaimana Pandangan ahli fiqih mengenai folosofi aqiqah?

Pandangan Fuqoha mengenai  disyariat- kannya Aqiqah Para Fuqaha bertolak belakang  pendapat ten- tang persoalan  hukum Aqiqah. Per- bedaan mereka disebabkan  berangkat dari pemahaman terhadap beberaa hadis yang berbeda. Mazhab Hanafiyah menuliskan   bahwa hukum aqiqah ialah  cuma mubah saja. Umat Islam bebas diperkenankan untuk mengerjakan  dan meninggalkan ritual aqiqah ini. Dasar dari pendapat mereka ialah  sebuah atsar (perkataan) sayidah Aisyah.

قبلها كاننبح كلاالضحية نسخت

Artinya: Pensyariatan kurbah telah mencatat  dan mengamandemen semua format  ibadah persembelihan sebelumnya.

baca juga:

Suatu urusan  yang tentu  bahwa saidah Aisyah menuliskan   demikian ialah  bukan dari kegiatan  ijtihad (penggalian hukum sendiri) yang dilaksanakan  oleh beliau, akan namun  memang terdapat  interaksi dan mendengar langsung dari Rasulullah Saw. Karena proses nasakh (amandemen hukum) tidak dapat  dilakukan dengan ijtihad, tetapi  harus ada ajaran  langsung dari nas dari al quran dan Hadis. Sedangkan beberapa  besar  para ulama berasumsi  bahwa untuk  seorang ayah atau orang yang keharusan  memberikan nafkah disunahkan menyembelih KAMBING  aqiqah guna  bayi yang baru lahir. Karena ada suatu  riwayat dari Ibnu Abas:

كبشاكبشاالسالم عليهما احلسنيو احلسن عن عق

Artinya: Rasulullah telah mengerjakan  ibadah ritual aqiqah dengan menyembelih domba  untuk setiap  Hasan dan Husain a.s.

Dan sabda Rasulullah:

فيو ويسم سابعو يوم عنو تنبو بعقيقتو رىينة غالم كل اسور وحيلق

Artinya: “Setiap anak tersebut  digadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ketujuh kelahiran, dengan memberikannya suatu  nama, dan memotong  rambut kepalanya”.

Serta sabda Rasulullah yang pun  menganjurkan Aqiqah ialah:

يفعل عنهفل اينسك حب فا لدو لو لدو من

Artinya: Barang siapa yang dikaruniai seorang anak, kemudian  ia menyenangi  untuk mem- baktikannya (mengAqiqahinya), maka hendaklah ia melakukaknnya.

Pendapat sejumlah  ulama bahwa hukum aqiqah ialah  sunnah muakkad. Aqiqah untuk  anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan untuk  wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing untuk  anak laki-laki, tersebut  juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadikan keharusan  ayah (yang menang- gung nafkan anak). Apabila saat  waktu dianjurkanya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran), orang tua dalam suasana  fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan guna  aqiqah.

Bagaimana Ulama yang mengharuskan  aqiqah?

para ulama yang me- wajibkan aqiqah, merupakan   Imam Al-Hasan Al- Basri, Al-Lits Ibnu Sa’ad dan lain-lain. Mereka berargumentasi dengan hadis yang diriwayatkan Muraidah dan Ishaq bin Ruhawiyah:

كماالعقيقة علي القيامة يوم يعرضون الناس ان اخلمس اتوالصل علي يعرضون

Artinya: sesungguhnya insan  pada hari kiamat nanti bakal  dimintai pertanggung- jawabnnya atas aqiqah, sebagaimana bakal  dimintai pertanggungjawabannya atas shalat-shalat lima waktu. Adapula pendapat yang tidak mengizinkan  bahwa Aqiqah tersebut  disyariatkan, mereka ialah  ahli fiqih Hanafiyah. Argument yang dikemukakan ialah  hadis yang diriwayat- kan Al-Baihaqi dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw, ditanya mengenai  aqiqah, beliau men- jawab: .بعقيقتو هتنرم غالم كل Mereka pun  berargumentasi dengan hadis yang diriwaatkan oleh Imam Ahmad dari Abi Rafi’ ra, bahwa saat  ibu Al- Hasan bin Ali, Fatimah ra hendak  meng- akikahnya dengan dua biri-biri, Rasulullah saw bersabda:

من نوزبو فتصدقي ,اسور احلقي لكنو تعقي ال فصنعت ,حسني ولد مث لدو مث الفضة من اي ,الورق .ذالك مثل

Artinya: janganlah anda  mengaqiqahnya, namun  cukurlah rambut kepalannya dan bersedekahlah dengan perak sejumlah  berat timbangan rambutnya itu.

Kemu- dian lahirlah Husain dan ia mengerjakan  seperti itu. Kebanyakan berpengalaman  fiqih, ilmu dan ijtihad bahwa dzahir hadis-hadis yang telah dilafalkan  tadi menguatkan segi disunnah- kan dan dianjurkannya aqiqah. Pada dasarnya, mengaqiqakan anak itu ialah  sunnah dan dianjurkan. Ini menurut banyak sekali  Ulama dan Fuqaha.

kesimpulanya folosofi aqiqah bagaimana?

Diisyaratkan untuk  orang tua melakukannya, apabila  keadaan ekonomi memungkinkan dan dapat  menghidupkan sunnah Rasulullah saw ini, supaya  dapat mendapat   keutamaan dan pahala dari segi  Allah swt, guna  menguatkan rasa kasih sayang, kerinduan  dan mempererat tali ikatan sosial antara kaum kerabat dan keluarga

Tetangga dan sebagainya. Kehadiran dan kebersamaan dalam upacara Aqiqah, maka semua  keluarga dan hadirin/hadirat bisa  ikut menikmati  ke- bahagiaan atas kehadiran putra/putri yang didoakan guna  menjadi anak shaleh, generasi pelanjut untuk  keluarga, bangsa dan Negara. Disamping tersebut  dapat pula meng- implementasikan rasa sosial untuk  kaum lemah dengan adanya turut menik-mati daging aqiqah yang secara syar’i diutama- kan pembagiannya pada fakir kurang mampu  dan yatim piatu.

2. Dalil-dalil di Syariatkannya Udhiyah. Nabi Muhammad Saw. datang sedang warga  Madinah di masa Jahiliyah me- miliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya (tahun baru dan hari pemuda/ aunul mabud), maka Rasulullah bersabda: Aku datang untuk  kalian, sedang kalian mempunyai  dua hari raya yang kalian bersuka ria di masa jahiliyah, lantas  Allah menggantikan guna  kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduaanya; Hari idul Qurban dan hari idul Fitri (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Baghawi,

Shahih, Lihat Ahkamul Ledain hal.8) Di samping  itu, pada hari Raya Qurban ada  ibadah yang besar pahalanya disisi Allah Subhanahu wataala, yaitu  Shalat ied dan penyembelihan KAMBING  Qurban. Adapun dalil-dalil disyariatkannya Udhiyah

bagaimana aturan menyembelih udhiyah (hewan Qurban) yang dilaksanakan  sesudah shalat ied?

(lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:505 dan Al-Mughni 13:360). b) Dalil As-sunnah.Diriwayatkan dari Anas R.A berkata: Nabi SAW berquran dengan dua ekor kambing  jantan yang berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk,beliau menyembelih dua-duanya  dengan tangannya sendiri seraya  mem- baca Basmalah dan bertakbir (HR. Bukhari dan Muslim) c) Dalil Ijma’. Pada lazimnya  kaum muslimin sepakat mengenai  disyari’atkan- nya (lihat Al-Mughni 13:360).

Disyari’atkannya menyembelih supaya  binatang jinak menjadi halal. Binatang darat yang boleh dimakan terdapat  dua jenis: Pertama, Jenis yang bisa  dikendalikan, seperti hewan  ternak meliputi: unta, sapi, kambing, hewan  dan bangsa burung yang diternak orang. Agar menjadi halal, oleh Islam disyaratkan me sti dengan sembelih yang Syar’i. Jenis yang kedua: Jenis hewan  liar dan tidak dapat  dikendalikan; jenis hewan  liar dan tidak bias dikendaalikan. Adapun hewan  darat, Al qur’an tidak melafalkan  pengharaman sesuatu- juga  darinya kecuali secara eksklusif  daging babi, bangkai dan darah, serta semua hewan  yabg disembelih tidak dengan nama Allah. Sebagaimana dilafalkan  dalam sejumlah  ayat dengan format  pem- batasan yang haram atas empat macam secara global dan sepuluh macam secara rinci.

Aqiqah ialah  adalah ibadah yang sehubungan  dengan kelahiran seorang bayi baik lai-laki maupun permpuan dengan jumlah kambing/biri-biri

AKHIR KATA

keluarga yang disyaratkan punya kemam- puan, dan ditentukan hari yang umumnya ialah  hari ketujuh, tetapi  masih ada  perbedaan pendapat antara diwajibkan, disunnahkan bahkan terdapat  yang memandang  tidak perlu,

tetapi  tulisan ini lebih mengarahkan untuk  sunnah muakkad Adapun udhiyah yang sehubungan  erat dengan masa-masa  10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah ialah  disyariatkan untuk  muslim-muslimah yang telah  punya keterampilan  baik yang seang mengemban  ibadah haji maupun yang tidak sedang berhaji dengan tetap mengekor  syarat dan ketentuannya secara syar’I, dan dagingnya dapat diserahkan  atau dinikmati oleh diri sendiri, family  dan fakir kurang mampu  serta yatin piatu,

yang salah kriteria  utam ialah  memotong KAMBING  dengan pisau yang tajam disertai Bismillah Baik Aqiqah maupun Udhiyah semuanya adalah ibadah pendekatan diri untuk  Allah dengan mengorbankan beberapa  dari harta yang dimiliknya dan adalah sunnah muakkad (mendekati wajib)

2. Bagaimana konsep Alqur’an, As-sunnah serta Ijma’ Ulama mengenai  tuntunan pengamalan  Aqiqah dan Udhiyah/ Qurban?

bagi kamu yang ingin tetap membaca secara utuh dan lengkap. silahkan mengunjungi laman dokumen penelitian berikut ini. terimakasih

filosofi aqiqah oleh dosen uin alaudin makasar