Pada sebuah kajian yang kami dengar, ada pertanyaan menarik mengenai bayi meninggal apakah wajib aqiqah. Pertanyaan seperti ini mungkin tidak banyak orangtua yang mengalami. Memang setiap orang tua pasti sangat menantikan anak setelah pernikahan.
Namun ada sebagian orangtua yang mendapati takdir bahwa anaknya meninggal masih kecil. Dalam kondisi seperti ini tentu sedih tapi tetap harus mengikhlaskan. Disaat yang sama pasti terbesit juga pertanyaan apakah harus tetap mengaqiqahkan atau tidak.
Kami disini hanya akan membagikan ilmu saja bukan mendoakan yang tidak baik. Semoga jawaban dari pertanyaan mengenai bayi meninggal apakah wajib aqiqah bisa menjadi tambahan ilmu bagi kita semua.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita balik lagi ke hukum asal Aqiqah yaitu sunnah muakad alias sunnah yang ditekankan. Jika merasa mampu aqiqah saja, tapi kalau tidak mampu yang sudah, tidak perlu dipaksakan.
Untuk yang memiliki dana lebih memang disyariatkan tetap diaqiqahkan karena Aqiqah memiliki keutamaan dan sekaligus untuk penghormatan bagi bayi juga. Berikut beberapa dalil pendukung mengenai keutamaan Aqiqah
Hadis sahih dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR. Ahmad no. 20722, at-Tirmidzi no. 1605, dan dinilai sahih oleh al-Albani).
Al-Khottobi Rahimahullah menjelaskan maksud hadist diatas dengan mengutip penjelasan Imam Ahmad Rahimahullah,
قال أحمد: هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه
“Imam Ahmad berkata, ‘(Makna tergadaikan di sini adalah) tentang syafaat. Jika tidak diakikahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari (mendapatkan) syafaat anak’” (Lihat Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).
Penjelasan di atas diperkuat lagi dari Ahli Hadist Ibnu Hajar Rahimahumallah,
اختلف الناس في هذا، وأجود ما قيل فيه: ما ذهب إليه أحمد بن حنبل قال: هذا في الشفاعة، يريد أنه إذا لم يعق عنه فمات طفلاً لم يشفع في أبويه
“Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘anak tergadai sampai diakikahi’. Namun pendapat yang paling baik adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Beliau mengatakan, ‘Hadis ini berkenaan dengan syafaat.’ Maksud beliau, jika anak belum ditunaikan akikahnya, lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaatnya” (Fathul Bari, 12: 410).
Dari beberapa hadist diatas maka tetap dianjurkan mengaqiqahkan bayi lahir walau telah meninggal. Untuk pelaksanaan sendiri memang dianjurkan setelah 7 hari tapi kalau tidak mampu kapanpun tidak masalah.
Untuk pembagiannya jika tidak kondusif karena kondisi hati sedang berkabung maka bisa disedekahkan ke orang terdekat dan sebagian dikonsumsi sendiri.
Semoga dengan penjelasan di atas bermanfaat bagi kita semua dan menambah wawasan ilmu agama.