hukum anak perempuan aqiqah lebih dari satu ekor kambing

Aqiqah Untuk Anak Perempuan Lebih dari Satu Kambing, Bolehkah?

Dalam sebuah pstingan sosial media, kami membaca sebuah komentar salah satu netizan yang memberikan pertanyaan, aqiqah untuk anak perempuan lebih dari satu apakah diperbolehkan? Nah kami tergerak untuk mengulasnya lebih dalam dengan mengambil intisari jawaban dari beberapa sumber.

hukum anak perempuan aqiqah lebih dari satu ekor kambing

Ketika pasangan sudah dikaruniai anak baik perempuan ataupun laki-laki maka dianjurkan dalam Islam untuk Aqiqah dengan menyembelih kambing sebagai Sunnah dan bentuk syukur kepada Allah atas amanah yang diberikan.

Untuk jumlah kambing yang disembelih berbeda antara laki-laki dan perempuan. Untuk anak laki 2 ekor kambing dan anak perempuan 1 ekor kambing. Lantas bagaimana kalau Aqiqah anak perempuan lebih dari 1 kambing, misal 5 kambing, apakah diperbolehkan?

Pada dasarnya, seseorang hanya dianjurkan untuk mengaqiqahi anak perempuannya hanya dengan satu ekor kambing dan anak laki-lakinya dengan dua ekor kambing. Jika seseorang sudah mengakikahi anak perempuannya dengan satu ekor kambing, dan dua ekor kambing untuk anak laki-lakinya, maka dia sudah dianggap melaksanakan sunnah akikah.

Balik ke titik dasar, Jika anak perempuan sudah Aqiqah dengan 1 kambing sudah dianggap melaksanakan Sunnah. Ini berdasarkan hadist Imam Besar Al-Tirmidzi dari Sayidah Aisyah, dia berkata;

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Sesungguhnya Nabi Saw memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.

Walaupun sunnahnya 1 kambing untuk anak perempuan, namun jika lebih dari satu hukumnya MUBAH/BOLEH. Tapi perlu dipahami bawah nilai pahala Sunnahnya adalah 1 ekor kambing. Sisanya dinilai sebagai sedekah biasa bukan sebagai ibadah Aqiqah.

Begitupula untuk anak laki-laki, tidak bisa kurang dari 2 ekor, namun boleh lebih dari 2 kambing. Yang dinilai sunnah adalah 2 ekor,sisanya dinilai sebagai sunnah sedekah biasa, bukan sebagai Aqiqah.

Ini sama juga berlaku untuk Qurban pada hari Idul Adha dimana jika seseorang Sunnahnya menyembelih 1 kambing, jika lebih maka dinilai sebagai sedekah biasa yang tentu pahalanya juga besar.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiatul Baijuri berikut;

ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء

Jika seseorang berkurban seekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan.