Siapasih yang paling berhak memberi nama anak itu, apakah ayahnya atau ibunya ya? yuk simak penjelasan dibawah ini.
Memberi nama anak adalah haknya siapa?
Ibnul Qayim mengatakan,
التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب
Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. (Tuhfatul Maudud, hlm. 135).
Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak.
Ayat tentang pemberian nama anak
Allah bercerita dalam al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam.
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ
Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Ali Imran: 36).
Imam as-Sa’di mengatakan,
فيه دلالة على تفضيل الذكر على الأنثى، وعلى التسمية وقت الولادة، وعلى أن للأم تسمية الولد إذا لم يكره الأب
Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128).
Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya. Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan,
وَاسْتِبْدَادُهَا بِالتَّسْمِيَةِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَبَاهَا عِمْرَانَ كَانَ قَدْ مَاتَ، كَمَا نُقِلَ أَنَّهُ مَاتَ وَهِيَ حَامِل
Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil. (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118).
Mengontrol ego dalam memberi nama anak
Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga ‘perang’ hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak. Selama makna dari nama itu baik, tidak bermasalah, sebaiknya disepakati bersama. Dan bagi para mertua lebih bersikap dewasa. Memahami bahwa anak dan menantunya sudah dewasa, sehingga izinkan mereka untuk menentukan arah keluarganya, termasuk ketika memberi nama anaknya sendiri.
Dr. Bakr Abu Zaid menasehatkan,
فعلى الوالدة عدم المشادة والمنازعة، وفي التشاور بين الوالدين ميدان فسيح للتراضي والألفة وتوثيق حبال الصلة بينهم
Bagi sang ibu, hendaknya tidak memupuk kebencian atau ngotot bertengkar. Musyawarah antara kedua orang tuanya dalam media untuk membangun suasana saling ridha, keharmonisan dan menguatkan ikatan dalam keluarga. (Tasmiyatul Maulud).
baca juga:
Jawaban ke 2
2 Fatwa Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah
الحمد لله، وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آلة وأصحابه ومن اهتدى بهداه، أما بعد
Yang paling berhak memberi nama anak adalah bapak si anak bila memang masih ada. Jika bapak tidak ada maka yang berhak adalah wali paling tua dari si anak. Dianjurkan untuk saling membantu, saling menerima dan memberi masukan antara ibu dan ayah sehingga terpilih nama yang baik.
Nama yang paling utama adalah nama yang mengandung penghambaan kepada Allah. Untuk anak laki-laki misalnya Abdullah, Abdurrahman, Abdul Malik, Abdul Karim dan sebagainya.
Adapun nama anak perempuan yang baik adalah nama-nama yang dikenal diantara para wanita-wanita sahabiyah dan wanita-wanita yang hidup setelah mereka dari kalangan wanita-wanita beriman. Nama-nama yang dikenal tidak memiliki arti yang jelek dan bukan nama wanita jahiliyyah dan bukan pula nama wanita kafir. Memilih nama yang dikenal dipakai oleh orang-orang beriman maka ini yang utama.
Adapun nama yang menunjukkan penghambaan diri kepada selain Allah seperti Abdul Husain, Abbun Nabiy, Abdul Ka’bah maka hukumnya haram. (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/8983)
baca juga: cara syukuran aqiqah yang biasa dilakukan di jogja
Fatwa
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
Diantara perkara yang tidak ada perselisihan (diantara para ulama) bahwasanya bapak lebih berhak memberi nama anaknya dari pada ibu. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب
Memberi nama anak adalah hak bapak bukan hak ibu. Tidak ada perselisihan diantara ulama tentang masalah ini. Jika ayah ibu saling bertengkar gara-gara penentuan nama anak maka kembali kepada ayah (karena ini hak ayah). (Tuhfatul Maulud, hal. 135)
Namun jika ayah tidak ada karena meninggal atau dipastikan sang ayah hilang atau sakit parah (tidak sadarkan diri), maka si ibu yang paling berhak memberi nama anak sepertihalnya ia juga paling berhak mengasuhnya.
Istri Imran diberi kewenangan memberi nama putrinya, Maryam alaihissalam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ
“Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam.”(Al-Imran:36)
Syaikh As-Sa’di berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa ibu memiliki hak untuk memberi nama anak selama ayah tidak membencinya.”
baca juga: 12 list nama anak laki-laki rekomended bulan Februari 2021