Hukum daging aqiqah dalam pembagiannya lebih baik dalam keadaan masak sehingga memudahkan dalam menikmati. Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata. : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut.
Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya. Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.”
Sekaligus penyampaian harapan kepada saudara, teman, relasi, tetangga bahkan handai taulan untuk bisa ikut mendoakan pada anak yang baru diaqiqah. Sehingga anak yang baru dan sudah terlahir selalu mendapat perlindungan AllaH SWT, sehat selalu dan kelak menjadi anak yang dibanggakan kedua orangtuanya. Yang kelak anak sholeh/sholehah dan bisa berguna bagi Nusa Bangsa dan Agamanya.