Bagimana hukum aqiqah untuk diri sendiri ketika sudah dewasa ?.
Pertama, Aqiqah merupakan syariat yang sangat dianjurkan sebab hukumnya sunnah muakkad. Bagi orang tua yang mampu hendaknya menyembelihkan hewan kambing untuk aqiqah anaknya setelah kelahiran anaknya pada hari ke-7, jika tidak bisa pada hari kelahirannya yang ke-14, jika tidak bisa pada hari kelahirannya ke-21, setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan 7 hari atau jika orang tua tidak mampu maka bisa dilakukan sebelum usia anak dewasa atau baligh.
Kedua, Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, pendapat yang terkuat, Dia dianjurkan untuk melakukan aqiqah. Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena aqiqah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan akikahnya. karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.”
Berdasarkan Hadits: “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”(HR. Imam Ahmad, An-Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi dan Ibn Majah)
Baca juga: Jasa Aqiqah enak di Jogja
Apa yang menyebabkan anak tidak aqiqah?
Faktor ini disebabkan orang tua tidak mampu atau minimnya pemahaman tentang aqiqah sehingga aqiqah tidak tepat waktunya bahkan tidak melaksanakan aqiqah.
Jika orang tua mampu ketika anaknya lahir, namun menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa. Apabila dalam waktu ketentuan syariah aqiqah, anak belum diaqiqah karena orang tua dalam keadaan tidak mampu maka aqiqah menjadi gugur, walaupun dikemudian hari orang tua menjadi kaya. Apabila anak meninggal dunia maka tetap diaqiqahi sebab pada usia 4 bulan dalam kandungan sudah ditiupkan ruh.
Demikian uraian Hukum Aqiqah Untuk Diri Sendiri semoga bisa dipahami dan bisa melaksanakan aqiqah untuk anak dengan tepat waktu.