Apakah Hukum aqiqah wajib? Bagaimana andai sudah terlanjur dewasa?
Baca sampai berakhir jika, segera konsultasikan kami andai ada kamu memerlukan informasi seputar aqiqah untuk anak anda.
Hukum aqiqah anak ialah sunnah muakkad menurut keterangan dari jumhur ulama. Sedangkan tata teknik aqiqah sudah diterangkan oleh semua ulama dengan menurut pada hadis Rasulullah SAW di atas.
Apabila sewaktu kecil belum diakikahi, apakah sesudah besar me sti diakikahkan juga? Bagaimana hukumnya andai akikah tersebut dilaksanakan ketika sudah dewasa??
Pertama, akikah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut keterangan dari pendapat yang lebih kuat. Dan yang menemukan perintah ialah bapak. Karena itu, tidak wajib untuk ibunya atau anak yang diakikahi guna menunaikannya.
Jika Akikah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak telah balig. Apabila seorang bapak sudah dapat untuk mengemban akikah, maka dia disarankan untuk menyerahkan akikah untuk anaknya yang belum diakikahi tersebut.
Apakah anak boleh mengfakikahi dirinya sendiri, kalau dulu belum sempet di aqiqahi bapaknya?
Ulama bertolak belakang pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, dia disarankan untuk mengerjakan akikah.
Imam Ahmad ditanya mengenai masalah ini, ia menjawab, “Itu ialah kewajiban orang tua, dengan kata lain tidak mesti mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih cocok sunah ialah dibebankan untuk orang beda (bapak). Tetepi ada pendapat yang berbeda yaitu Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena akikah itu disarankan untuknya, dan dia tergadaikan dengan akikahnya. Karenanya, dia disarankan untuk melepaskan dirinya.”
Penjelasan selanjutnya yaitu ,“Pendapat pertama yang lebih utama, yaitu disarankan untuk mengakikahi diri sendiri. Karena akikah sunah yang paling ditekankan. Bilamana orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk mengemban akikah tersebut andai telah mampu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menyerahkan akikah untuk anak laki-laki dua domba dan anak wanita dengan satu kambing. Demikian pula Tirmudzi meriwayatkan yang seperti dari Aisyah. Dan ini tidak melulu ditujukan untuk bapak, sehingga merangkum anak, ibu, atau yang lainnya, yang masih kerabat bayi tersebut.”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 26:266)
(Senin-Sabtu 8:00-16:00 WIB)