Aqiqah Saat Anak Sudah Dewasa

Aqiqah usia dewasa

Ini menjadi pertanyaan yang tidak jarang dilontarkan untuk sebagian orang. Bagaimana andai aqiqah dilaksanakan saat anak sudah dewasa atau terlanjur besar?

Berdasarkan keterangan dari pendapat semua ulama, bilamana orang tuanya dahulu ialah orang yang tidak dapat pada ketika waktu dianjurkannya aqiqah maka ia tidak punya keharusan apa-apa walaupun barangkali setelah tersebut ia sudah dapat untuk aqiqah.

Sebagaimana bilamana seseorang miskin saat waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diharuskan mengeluarkan zakat, meskipun setelah tersebut kondisinya serba cukup.

Jadi bilamana keadaan orang tuanya tidak mampu saat pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur sebab ia tidak mempunyai kemampuan.

Sedangkan andai orang tuanya dapat sejak anak lahir, tetapi ia menunda aqiqah sampai anaknya dewasa, maka pada saat tersebut anaknya tetap diaqiqahi walaupun telah dewasa.

Begitu pun hadits berkata:

“Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak bakal memberi syafaat untuk orang tuanya pada hari kiamat nanti.”

Imam Asy Syafi’i mempunyai pendapat bahwa aqiqah tetap disarankan walaupun diakhirkan. Namun disarankan supaya tidak diakhirkan sampai usia baligh.

Jika aqiqah diakhirkan sampai usia baligh, maka keharusan orang tua menjadi gugur. Akan tetapi saat itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)

Nah, telah paham kan kini tentang teknik cara mengadakan Aqiqah anak dewasa?

baca juga: Langkah Langkah Prosesi Acara Aqiqah

Masakan Kambing Terbaik Jogja