Apakah aqiqah itu harus dengan kambing jantan? Telah banyak sekali beredar dimasyarakat bahwasanya syarat kambing untuk aqiqah haruslah menggunakan kambing jantan yang bertanduk dan lain sebagainya, sehingga menggunakan kambing betina dianggap tidak boleh dan tidak sah. Oleh karena itu kami memberikan jawaban bahwa menggunakan kambing betina untuk aqiqah boleh dan sah. Berikut dalil yang mendasarinya:
Aqiqah tidak harus menggunakan kambing jantan kok.
1. Boleh aqiqah menggunakan kambing betina sebagaimana Boleh aqiqah dengan kambing betina berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa aalihi wa sallam dari hadits Ummu Kurz al-Ka’biyyah rodhiyallohu anha, ketika ia bertanya kepada Rosululloh tentang aqiqah, beliau menjawab:
عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الأُنْثَى وَاحِدَةٌ لاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَوْ إِنَاثًا
“Bagi anak laki-laki 2 ekor kambing dan bagi anak perempuan seekor kambing, tidak memudhorotkanmu apakah kambing itu jantan atau betina.” [1]
Hadits ini menunjukkan diperbolehkannya menggunakan kambing betina.
2. Kifayatul Akhyar juz II hal. 236 :
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ فَرْقَ فِي اْلإِجْزَاءِ بَيْنَ اْلأُنْثَى وَالذَّكَرِ إِذَا وُجِدَ السِّنُّ الْمُعْتَبَرُ، نَعَمْ الذَّكَرُ أَفْضَلُ عَلَى الرَّاجِحِ، لأَنَّهُ أَطْيَبُ لَحْماً.
Artinya :
“Ketahuilah, bahwa dalam kebolehan dan keabsahan qurban/aqiqah tidak ada perbedaan antara ternak betina dan ternak jantan apabila umurnya telah mencukupi.
Dalam hal ini memang ternak jantan lebih utama dari pada ternak betina karena jantan itu lebih lezat dagingnya”.
Berdasarkan fatwa tersebut, kita mengerti bahwa ternak betina dan ternak jantan itu sama-sama boleh dan sah digunakan untuk qurban atau aqiqah.[2]
Hanya saja jika dipandang dari segi afdlaliyahnya ternak jantan lebih afdlal dari pada ternak betina.
jumlah kambing untuk aqiqah
3. Sedangkan yang berkaitan dengan ketentuan jumlah kambingnya, untuk bayi laki-laki dua kambing dan bayi wanita satu kambing. Ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu kambing”. [HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah sama dengan kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan atau betina. Oleh karena itu, kata syah (شَاةٌ ) dalam hadits di atas, menurut bahasa Arab dan istilah syari’at mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Tidak ada satu hadits atau atsar yang mensyaratkan jantan dalam hewan kurban. Pengertian syah (شَاةٌ) dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab.[3]
jasa aqiqah jogja
Catatan kaki: http://www.kampungternak.com/2015/01/sah-apa-tidak-aqiqah-dengan-kambing.html
[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “adh-Dhohaya” (2835), at-Tirmidzi dalam “al-Adhohiy” (1516), an-Nasa’i dalam “al-Aqiqah” (4218)
[2] Kifayatul Akhyar juz II hal. 236
[3] lihat keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqat, hlm. 89-90.